Hubungi kami: (021) 5661 994
Pedoman Pengiriman
- Titipan dianggap sah bilamana sudah menandatangani dan menerima lembaran asli/pertama Surat Tanda Terima (STT).
- Apabila dalam waktu 24 jam setelah Surat Tanda Terima (STT) ini dibuat tidak ada pembatalan, dengan sendirinya dianggap pengiriman telah menyetujui syarat-syarat/pedomanan-pedomanan pengiriman yang dikeluarkan perusahaan.
- Perhitungan berdasarkan berat barang, volume, dan surcharge sesuai dengan keadaan barang kiriman.
- Pengirim maupun penerima masing-masing bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan.
- Isi barang kiriman tidak diperiksa oleh perusahaan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
- Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
- Barang kiriman yang sudah retak, pecah, belah, gelas/kaca, cairan, batu nisan, monitor/televisi, elektronik, bibit tanaman, tumbuh-tumbuhan, binatang hidup, serta sejumlah suku cadang mesin maupun kendaraan, jika terjadi kerusakan/kematian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim/penerima.
- Dilarang keras mengirim surat, kartu pos, dan wesel yang merupakan monopoli pos.
- Dilarang keras memasukkan barang-barang berharga ke dalam barang kiriman, dan perusahaan tidak menerima barang kiriman berupa komputer laptop.
- Dilarang mengirimkan barang-barang terlarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, bahan cairan kimia yang dapat membahayakan keselamatan umum, dan sejumlah “Dangerous Goods” yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
- Perusahaan bertanggung jawab terhadap barang kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengiriman/penerima harus menyelesaikan sendiri.
- Perusahaan tidak menjamin ketepatan waktu pengiriman atau penyerahan yang dikehendaki pengirim dan tidak memberikan ganti rugi terhadap keterlambatan pengiriman.
- Perusahaan akan membayar ganti rugi yang diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Pengajuan klaim secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal pengiriman yang tertera pada Surat Tanda Terima (STT), dengan dilampiri bukti-bukti yang diperlukan dan surat berita acara/rekomendasi dari kantor cabang atau perwakilan setempat.
- Ganti rugi terhadap kehilangan barang kiriman secara total adalah 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya pengiriman yang tertulis dalam Surat Tanda Terima (STT).
- Pengajuan klaim setelah lebih dari 1 (satu) minggu dari tanggal pengiriman yang tertera dalam Surat Tanda Terima (STT) dianggap kadaluarsa.
- Perusahaan melarang keras dan tidak menerima barang-barang kiriman yang bersifat cairan.