Pedoman Pengiriman

  1. Titipan dianggap sah bilamana sudah menandatangani dan menerima lembaran asli/pertama Surat Tanda Terima (STT).
  2. Apabila dalam waktu 24 jam setelah Surat Tanda Terima (STT) ini dibuat tidak ada pembatalan, dengan sendirinya dianggap pengiriman telah menyetujui syarat-syarat/pedomanan-pedomanan pengiriman yang dikeluarkan perusahaan.
  3. Perhitungan berdasarkan berat barang, volume, dan surcharge sesuai dengan keadaan barang kiriman.
  4. Pengirim maupun penerima masing-masing bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan.
  5. Isi barang kiriman tidak diperiksa oleh perusahaan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  6. Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  7. Barang kiriman yang sudah retak, pecah, belah, gelas/kaca, cairan, batu nisan, monitor/televisi, elektronik, bibit tanaman, tumbuh-tumbuhan, binatang hidup, serta sejumlah suku cadang mesin maupun kendaraan, jika terjadi kerusakan/kematian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim/penerima.
  8. Dilarang keras mengirim surat, kartu pos, dan wesel yang merupakan monopoli pos.
  9. Dilarang keras memasukkan barang-barang berharga ke dalam barang kiriman, dan perusahaan tidak menerima barang kiriman berupa komputer laptop.
  10. Dilarang mengirimkan barang-barang terlarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, bahan cairan kimia yang dapat membahayakan keselamatan umum, dan sejumlah “Dangerous Goods” yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
  11. Perusahaan bertanggung jawab terhadap barang kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengiriman/penerima harus menyelesaikan sendiri.
  12. Perusahaan tidak menjamin ketepatan waktu pengiriman atau penyerahan yang dikehendaki pengirim dan tidak memberikan ganti rugi terhadap keterlambatan pengiriman.
  13. Perusahaan akan membayar ganti rugi yang diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  14. Pengajuan klaim secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal pengiriman yang tertera pada Surat Tanda Terima (STT), dengan dilampiri bukti-bukti yang diperlukan dan surat berita acara/rekomendasi dari kantor cabang atau perwakilan setempat.
  15. Ganti rugi terhadap kehilangan barang kiriman secara total adalah 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya pengiriman yang tertulis dalam Surat Tanda Terima (STT).
  16. Pengajuan klaim setelah lebih dari 1 (satu) minggu dari tanggal pengiriman yang tertera dalam Surat Tanda Terima (STT) dianggap kadaluarsa.
  17. Perusahaan melarang keras dan tidak menerima barang-barang kiriman yang bersifat cairan.